SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Kajian awal mengenai besaran upah telah dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota, dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam rapat Dewan Ekonomi Nasional.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawan, menjelaskan bahwa proses penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus memperhatikan banyak aspek. “Pembahasan UMP masih berjalan. Studi awal sudah dilakukan di beberapa daerah, dan nanti hasilnya akan dibawa ke Dewan Ekonomi Nasional untuk dirumuskan menjadi kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Rozani menekankan bahwa pemerintah daerah berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

“Pekerja tentu berharap upah yang lebih layak, tapi di sisi lain kita juga harus menjaga keberlangsungan perusahaan. Prinsipnya, pemerintah akan mengambil posisi terbaik agar pembayaran upah tetap berjalan dan kestabilan ekonomi tetap terjaga,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah masih menunggu hasil uji terhadap regulasi ketenagakerjaan yang baru sebelum menetapkan formula final penyesuaian upah minimum. Meski demikian, ia memastikan kebijakan UMP Kaltim tahun 2026 tetap mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang telah menetapkan indikator penetapan upah minimum.

“Formulasi kenaikan UMP akan dihitung dengan cermat, sesuai ketentuan dalam putusan MK. Apakah kenaikannya sama seperti tahun ini, yaitu 6,5 persen, atau berbeda, nanti akan diputuskan setelah pembahasan selesai,” terang Rozani.

Ia juga menyebut bahwa penyesuaian upah sektoral kemungkinan akan dibahas lebih mendalam dalam pertemuan berikutnya.

Sebagai catatan, UMP Kalimantan Timur tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.360.858 dan naik menjadi Rp3.579.313 pada 2025, dengan selisih kenaikan sekitar Rp218.455. Pemerintah berharap kebijakan UMP 2026 dapat diumumkan tepat waktu serta mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di daerah.(MYG)

Loading

By redaksi