Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kantor Pertanahan Kota Samarinda turut hadir dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terkait penerapan rekayasa lalu lintas di kawasan Simpang Gunung Lingai. Rapat yang berlangsung pada Rabu (12/11/2025) ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya mengenai langkah strategis penataan arus kendaraan di jalur penghubung Jalan PM Noor dan Jalan DI Panjaitan.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan memaparkan rencana penataan tahap awal berupa pemasangan 45 unit barier beton di dua sisi jalan 25 unit di Jalan PM Noor dan 20 unit di Jalan DI Panjaitan arah Alaya dengan total panjang sekitar 45 meter. Pengaturan ini akan membatasi kendaraan roda empat agar tidak melintas langsung ke arah Gunung Lingai dan dialihkan melalui Jalan Tri Dharma, sementara kendaraan roda dua masih dapat melintas seperti biasa.
Kantor Pertanahan Kota Samarinda berperan dalam memberikan masukan teknis khususnya terkait kebutuhan lahan pada rencana penataan jangka panjang, seperti pembangunan jalan baru dan pelebaran dua jembatan utama di kawasan tersebut. Kehadiran Kantah Samarinda mencerminkan komitmen untuk mendukung perencanaan tata ruang dan pengelolaan wilayah yang selaras dengan upaya Pemerintah Kota dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan berkelanjutan.
![]()
