SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menangani dampak sosial pada rencana pembangunan outlet Kolam Retensi Bengkuring. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak muncul persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Penanganan tersebut dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda setelah adanya indikasi keberadaan lahan bersertifikat di jalur outlet kolam retensi yang mengarah ke Sungai Karang Mumus (SKM).

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya ditugaskan menyelesaikan persoalan sosial dan status kepemilikan lahan sebelum proyek fisik dimulai. Dalam desain awal yang disusun Dinas PUPR Samarinda, muncul penolakan dari pemilik lahan sehingga perencanaan perlu disesuaikan.

“Desain awal dari PUPR sudah kami verifikasi. Setelah dilakukan sosialisasi, pemilik lahan menolak jika tanahnya digunakan sebagai outlet kolam retensi,” ujar Yusdiansyah usai rapat.

Menindaklanjuti penolakan tersebut, BPKAD meminta Dinas PUPR melakukan revisi desain dengan memindahkan titik outlet ke lokasi lain yang dianggap lebih aman.

Pada desain kedua, proses pendataan dan sosialisasi kembali dilakukan. Hasilnya, pemilik lahan menyatakan persetujuan atas penggunaan tanah sebagai fasilitas pendukung kolam retensi.

“Pemilik lahan sudah mengetahui dan menyetujui lahannya dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang,” katanya.

Namun, saat proses pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), ditemukan indikasi adanya satu bidang tanah bersertifikat di area outlet. Temuan tersebut kemudian dibahas bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dari hasil rapat, dipastikan sertifikat tersebut tidak berada di lokasi outlet. Kemungkinan hanya pergeseran titik peta awal,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Samarinda tetap akan melakukan peninjauan lapangan ulang bersama para pemilik lahan sebagai langkah antisipasi. Peninjauan dijadwalkan dalam waktu dekat sebelum masuk ke tahap pembebasan lahan dan pelaksanaan konstruksi.

“Penanganan dampak sosial dan pembebasan lahan ini menjadi tanggung jawab BPKAD sesuai arahan pimpinan dan kepala daerah,” pungkas Yusdiansyah.(MYG)

Loading

By redaksi