SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menilai masih terdapat potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dimaksimalkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya dari sektor pajak air tanah dan permukaan serta pajak kendaraan alat berat.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK terhadap pajak dan retribusi daerah.

“Pada 22 Desember lalu kami telah menyerahkan hasil pemeriksaan pajak daerah dan retribusi daerah. Dari pemeriksaan dini, BPK melihat masih ada potensi pendapatan yang perlu dioptimalkan oleh Pemprov Kaltim,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari agenda nasional BPK yang tengah melakukan evaluasi terhadap 22 provinsi di wilayah Indonesia timur terkait pengelolaan PDRD pada semester kedua.

Menurut Suharyanto, sektor pajak air tanah dan air permukaan menjadi salah satu potensi yang masih terbuka lebar untuk digali lebih maksimal. Selain itu, pajak kendaraan alat berat yang digunakan oleh perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan juga dinilai belum sepenuhnya terinventarisasi dengan baik.

“Potensi pajak alat berat ini cukup besar, tetapi perlu pendataan yang lebih menyeluruh dan penguatan regulasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi yang ada saat ini masih mengacu pada ketentuan tahun 2024, sehingga ke depan masih terdapat ruang bagi Pemprov Kaltim untuk melakukan penyesuaian kebijakan guna meningkatkan PAD secara berkelanjutan.(MYG)

Loading

By redaksi