SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan akan menyerahkan dugaan penyimpangan pengelolaan aset lahan di kawasan Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto kepada aparat penegak hukum. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pemanfaatan aset daerah yang diduga melibatkan persekongkolan sejumlah pihak.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan hasil peninjauan lapangan pada Rabu (11/3/2026) memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen resmi pemerintah dengan kondisi riil di lokasi. Perbedaan tersebut terlihat dari jumlah bangunan yang melebihi data penetapan serta perubahan nama penerima rumah tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan lebih lanjut, baik secara administratif maupun pidana,” tegas Andi Harun.

Ia menjelaskan lahan di kawasan tersebut merupakan aset milik Pemkot Samarinda yang dibeli dalam dua tahap dengan total luas sekitar 12,7 hektare. Namun dalam proses penempatan hunian bagi aparatur sipil negara (ASN), ditemukan persoalan administrasi yang diduga bermula dari revisi Surat Keputusan (SK) penerima rumah pada 2010.

Pada penetapan awal tahun 2009, tercatat 58 ASN sebagai penerima rumah. Akan tetapi pada SK revisi jumlahnya berubah menjadi 115 orang, disertai dengan pergantian sejumlah nama penerima yang tidak memiliki penjelasan administratif yang jelas.

Temuan terbaru di lapangan juga menunjukkan jumlah bangunan di kawasan tersebut mencapai 171 unit. Angka ini jauh lebih banyak dibandingkan kuota resmi yang ditetapkan pemerintah, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembangunan yang tidak memiliki dasar penunjukan yang sah.

“Artinya ada penambahan bangunan di atas tanah milik pemerintah kota yang tidak tercantum dalam SK. Ini yang harus kita telusuri,” ujarnya.

Persoalan tersebut semakin rumit setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan status tanah tetap merupakan aset milik Pemkot Samarinda. Sementara para penghuni hanya memiliki hak atas bangunan yang mereka tempati.

Kondisi ini membuat pemerintah kota tidak memiliki kewenangan penuh dalam penguasaan aset, sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait proses pengelolaannya.

Saat ini Pemkot Samarinda tengah melakukan pendalaman hukum terhadap kerja sama dengan pihak pengembang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun unsur pidana.

Andi Harun menegaskan hasil pendalaman tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda agar proses hukum dapat berjalan dan memberikan kepastian terkait status aset tersebut.

“Jauh lebih bijaksana kalau kita serahkan kepada para penegak hukum,” pungkasnya.(MYG)

Loading

By redaksi