SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan kebijakan baru untuk menertibkan reklame di jalan-jalan protokol dengan memasang QR Code di setiap titik papan iklan. Melalui sistem ini, masyarakat dapat langsung mengecek legalitas reklame, mulai dari pemilik, masa berlaku izin hingga status pembayaran pajaknya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan kebijakan tersebut disiapkan setelah pemerintah menemukan sejumlah titik reklame yang dinilai bermasalah, baik dari sisi konstruksi maupun penempatannya yang melanggar ruang publik.
“Nanti setiap titik reklame ada barcode-nya. Jadi bisa dicek siapa pemiliknya, sampai kapan masa berlakunya, dan apakah pajaknya sudah terbayar atau belum. Semua transparan,” tegas Andi Harun, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, penataan reklame tidak hanya berkaitan dengan estetika kota, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem digital tersebut, pengawasan terhadap reklame tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga bisa melibatkan masyarakat.
Selain penerapan sistem QR Code, Pemkot Samarinda juga akan melakukan pemeriksaan terhadap standar keamanan konstruksi papan reklame. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko robohnya papan iklan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Pemerintah kota juga menegaskan tidak akan membiarkan reklame yang berdiri di bahu jalan maupun yang menghalangi trotoar pejalan kaki. Penertiban akan dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota.
Setelah regulasi baru ini rampung disusun, para pemilik reklame akan diberikan waktu untuk menyesuaikan posisi serta kekuatan konstruksi papan iklan mereka sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
Andi Harun menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Samarinda menuju sistem tata kelola kota yang lebih modern dan transparan, sekaligus mencegah kebocoran potensi pendapatan daerah dari sektor reklame.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada lagi reklame yang berdiri tanpa izin atau mengambil hak ruang publik masyarakat. Semua harus tertib administrasi dan tertib tata ruang,” pungkasnya.(MYG)
![]()
