SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan langkah antisipatif menyusul isu pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS bagi 49.742 warga. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) IA Moeis di kawasan Loa Janan sebagai penyangga layanan kesehatan.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan pasien akibat perubahan status kepesertaan BPJS yang hingga kini masih menunggu kepastian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, Ismed Kusasih, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan telah menyiapkan skenario agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa gangguan, terutama bagi pasien dengan kondisi serius.

Ia menyebut, Dinkes akan memperkuat koordinasi dengan seluruh fasilitas layanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan primer baik itu di puskesmas yang dimiliki Pemkot Samarinda dan di rumah sakit untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, Ismed memastikan pasien dengan penyakit kronis dan kategori katastrofik tetap menjadi prioritas utama, meskipun terjadi perubahan status kepesertaan BPJS.

“Pasien-pasien yang menderita penyakit kronis atau penyakit katastrofik seperti hemodialisis, pengobatan rutin diabetes, penyakit jantung itu juga akan tetap kita layani. Berdasarkan arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun bahwasanya tidak boleh ada penolakan pasien di fasilitas kesehatan mana pun,” tegasnya.

Ia menekankan, layanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami merupakan pelayanan publik, pelayanan dasar. Kita dari Dinkes Samarinda selalu menjelaskan pelayanan di bidang kesehatan itu selalu mendapat prioritas,” jelasnya.

Meski demikian, terkait kepastian status kepesertaan BPJS bagi puluhan ribu warga yang terdampak, Ismed menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dinkes, melainkan berada pada instansi lain seperti Dinas Sosial (Dinsos) serta keputusan dari pemerintah provinsi.

“Kalau Dinkes bicara dari sisi pelayanan. Kita pastikan pelayanan kesehatan Insha Allah tidak akan terganggu, terkait isu yang berkembang kita tunggu jawaban dari provinsi,” pungkasnya.(MYG)

Loading

By redaksi