SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Perhubungan Kota Samarinda diminta untuk mengevaluasi metode penindakan dalam operasi penertiban kendaraan bermotor milik pelajar yang diparkir di kawasan Jalan Wijaya Kusuma. Langkah evaluasi ini dinilai penting agar upaya penegakan aturan di lapangan tetap berjalan proporsional serta tidak melampaui kewenangan hukum yang mencederai hak privasi masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Viktor Yuan. Dirinya mengingatkan bahwa aparat penegak hukum maupun petugas teknis daerah wajib memastikan status legalitas lahan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan represif di area permukiman warga.
Menurut Viktor Yuan, tindakan tegas seperti menggembosi ban sepeda motor maupun menempelkan stiker peringatan tidak boleh menyasar kendaraan yang berada di dalam pekarangan atau halaman rumah milik pribadi. Kawasan domestik tersebut sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan mutlak dari penghuni rumah yang dilindungi oleh undang-undang.
”Kalau halaman rumah itu memang milik warga, saya pikir aparat tidak boleh terlalu masuk ke ranah sana. Itu hak dan kewenangan pemilik rumah. Harus dicek lagi apakah itu lahan umum atau memang milik pribadi penghuni rumah. Kalau milik pribadi, tentu berbeda perlakuannya,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, Jumat (8/5/2026).
Viktor Yuan menekankan bahwa akar persoalan utama dalam fenomena ini bukanlah lokasi parkir yang digunakan, melainkan masih tingginya angka pelajar di bawah umur yang membawa kendaraan ke sekolah meski belum memiliki Surat Izin Mengemudi. Oleh karena itu, skema penyelesaian harus difokuskan pada hulu masalah melalui penguatan edukasi secara persuasif.
Pihak legislatif memandang kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak sekolah, serta Kepolisian Resor Kota Samarinda dalam menggelar sosialisasi berkala jauh lebih efektif guna menumbuhkan kesadaran mandiri bagi para siswa maupun orang tua murid.
”Yang harus diedukasi itu para siswa supaya tidak membawa motor ke sekolah karena belum cukup umur. Itu yang paling penting. Kalau parkir di trotoar, badan jalan, atau mengganggu lalu lintas tentu sah ditindak. Tapi kalau sampai merazia motor di halaman rumah orang, saya tidak nyambung,” tegas Viktor Yuan.
Melalui penataan regulasi yang tepat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda mendukung penuh tujuan baik pemerintah dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur. Namun, ketepatan cara dan kepatuhan terhadap ruang privat masyarakat diharapkan tetap menjadi koridor utama bagi Dinas Perhubungan Kota Samarinda dalam menjalankan program penertiban di Kota Tepian.(ADV/MYG)
![]()
