SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda menerapkan integrasi digital e-reklame guna meminimalkan potensi kebocoran pajak daerah. Lewat regulasi teranyar ini, para pengusaha periklanan tidak dapat menyetorkan pajak reklame mereka sebelum seluruh dokumen perizinan administrasi resmi diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Kebijakan digitalisasi satu pintu tersebut dirancang untuk mengoptimalkan kepatuhan hukum, kendati fase transisi di lapangan saat ini masih memunculkan sejumlah hambatan teknis bagi sektor usaha
“Sistem yang dipunyai antara Perwali dan Walikota untuk mengeluarkan izin yang diajukan oleh pemohon. Jika memang dibahas secara Peraturan Daerah, ada hal-hal di dalam Perwali ini yang belum meng-cover atau belum memenuhi syarat-syarat yang dirasa perlu dipenuhi, maka dengan Perda itu akan lebih komplit secara teknis,” jelas Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Desy Damayanti, dalam Rapat Pansus I DPRD Samarinda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Pihak otoritas daerah mengakui mekanisme penyatuan ini membawa dampak ganda terhadap realisasi pemungutan pendapatan fiskal di lapangan. Mekanisme tersebut memastikan setiap objek reklame yang berdiri telah mengantongi legalitas hukum yang jelas, namun di waktu yang sama berisiko menahan laju penyerapan dana akibat durasi verifikasi dokumen yang memakan waktu.

“Sistem pembayaran pajaknya sekarang itu sudah terintegrasi antara Bapenda dengan PTSP sehingga sudah satu sistem, tidak ada sistem yang terpisah. Jadi tidak mungkin sekarang teman-teman bisa bayar pajak kalau izinnya belum keluar. Nah itu juga bisa dibilang plus bisa dibilang minus juga sebetulnya. Salah satu kelebihannya pasti berizin, kekurangannya kadang-kadang izin belum keluar, pajak tidak bisa dibayar, tapi reklame sudah terpasang,” ungkap Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni.
Kondisi ini mendapat respons dari kalangan asosiasi periklanan yang menilai sistem penguncian tersebut memberikan dampak kurang menguntungkan bagi dinamika usaha. Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda mendorong pemerintah kota untuk menerapkan kembali pola terdahulu, di mana urusan pemungutan pajak daerah dan pemenuhan izin operasional dikelola secara terpisah.
Menurut pihak asosiasi, lambatnya tahapan verifikasi teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda menempatkan pengusaha pada posisi dilematis ketika materi iklan milik klien harus segera ditayangkan di ruang publik.
“Izin dulu diproses baru bayar pajak. Nah kalau dulu kan sudah pajak sendiri, izin sendiri. Ya seharusnya seperti itu, izin sama pajak beda. Pajak itu begitu objek pajak itu nampak terpasang dan bisa ditagih, ya langsung tagih. Soal ada izin atau tidak itu urusan nanti. Nah begitu ternyata tidak ada izin, kan bisa Pemkot bongkar. Masalah pajaknya sudah terlanjur dibayar tidak masalah, itu salah dia kenapa tidak urus izin,” tegas Ketua HPKR Samarinda, Yuris Abu Bakar saat diwawancarai.
Pihak asosiasi menggarisbawahi bahwa persoalan utama yang dihadapi oleh para pelaku usaha periklanan saat ini murni terletak pada durasi verifikasi teknis di Dinas PUPR Samarinda, bukan disebabkan oleh keengganan untuk memenuhi kewajiban pajak daerah.(MYG)
![]()
