SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memilih pendekatan persuasif dalam menyelesaikan polemik perizinan operasional Nordu Coffee di kawasan Jalan Juanda. Melalui fungsi pengawasan yang melekat, Satpol PP setempat kini tengah mengawal proses pemenuhan kewajiban administrasi yang sedang diurus oleh pihak manajemen kedai.
Kebijakan pembinaan ini dikedepankan sebagai komitmen pemerintah daerah untuk mendukung iklim investasi yang sehat namun tetap patuh pada regulasi lokal. Aparatur penegak hukum daerah memastikan tidak ada tindakan penyegelan bangunan yang dilakukan secara mendadak tanpa adanya surat peringatan resmi terlebih dahulu.
“Jika nantinya memang sudah menjadi kewenangan Satpol PP untuk menindaklanjuti, tentu akan kami proses. Namun ada tahapan yang harus dilalui, tidak langsung dilakukan penyegelan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini.
Anis menjabarkan bahwa rantai penegakan peraturan daerah menuntut adanya sinkronisasi yang kuat antara instansi hulu dan hilir. Sebelum Satpol PP menurunkan personel penertiban ke lapangan, dinas pengampu seperti DPMPTSP harus memastikan terlebih dahulu klaster pasal apa saja yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha.
Hingga pertengahan Juni 2026 ini, draf penanganan perkara masih berada pada fase koordinasi berkala dan pengumpulan data pembanding di lapangan. Otoritas perizinan kota masih memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki pola tata kelola internal mereka, termasuk penyediaan fasilitas parkir mandiri bagi konsumen.
Pihak Satpol PP berkomitmen untuk mengawal jalannya evaluasi ini dengan transparan bersama jajaran dinas terkait lainnya. Upaya pelibatan banyak pihak dalam rapat koordinasi dimaksudkan agar keputusan akhir yang diambil pemkot memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak memicu sengketa administratif.
“Penanganan tidak bisa dilakukan secara instan. Semua harus melalui mekanisme yang berlaku dan melibatkan OPD terkait,” imbuh Anis
Jika berkas pengawasan dari DPMPTSP telah selesai diuji dan menyatakan adanya ketidakpatuhan dari pengelola usaha, Satpol PP menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas. Eksekusi penegakan perda tersebut dipastikan tetap mengacu pada hukum acara yang berlaku demi menjaga ketertiban umum di wilayah perkotaan.
Melalui langkah mitigasi ini, Pemkot Samarinda berharap seluruh pelaku usaha mikro maupun makro di Kota Tepian dapat lebih proaktif dalam melengkapi izin operasional sebelum membuka usaha. Kesadaran kolektif dari para pemilik modal dinilai menjadi kunci utama terciptanya tata ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.(MYG)
![]()
