SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda melalui instansi perhubungan menjadwalkan peninjauan ulang terhadap efektivitas draf kebijakan parkir berlangganan pada triwulan akhir tahun berjalan. Langkah mitigasi ini disiapkan untuk melihat respons pasar sekaligus mengukur tingkat kelayakan operasional sarana pengawasan di lapangan.

Penerapan sistem retribusi terpadu ini sengaja dirancang guna meminimalisir kebocoran anggaran serta mengurai praktik pungutan liar di fasilitas ruang milik jalan. Meski demikian, pihak eksekutif menyadari bahwa keberhasilan transisi metode pembayaran konvensional menuju sistem digital ini sangat bergantung pada tingkat literasi warga.

“Tidak masalah target dipasang tinggi. Itu bagian dari optimisme bahwa program ini akan dilaksanakan secara optimal,” tutur Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Boy Leonardo Sianipar.

Boy memaparkan bahwa target fiskal sebesar 204 miliar rupiah yang dibebankan kepada instansinya merupakan bentuk akselerasi kemandirian keuangan daerah. Dari total pagu tersebut, sektor retribusi parkir jalan umum diplot menyumbang porsi terbesar, sedangkan sisanya ditopang oleh sektor pelayanan kepelabuhanan sungai.

Formulasi tarif yang ditawarkan dalam draf sosialisasi mencakup biaya reguler tahunan sebesar 400 ribu rupiah bagi pemilik sepeda motor dan 1 juta rupiah bagi pengguna mobil. Penerapan tarif flat ini diproyeksikan memberikan efisiensi biaya bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi di kawasan pusat perbelanjaan dan perkantoran.

Untuk mengamankan realisasi target pada tahap awal, dinas terkait membatasi target kepesertaan minimal pada angka 50 persen dari total populasi kendaraan yang beroperasi. Strategi bertahap ini dipilih agar instansi teknis memiliki ruang yang cukup untuk melakukan perbaikan sistem manajerial dan pemeliharaan server data.

“Target yang dipasang tidak dibuat tanpa dasar. Seluruh proyeksi telah dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang ada dan estimasi tingkat partisipasi pengguna yang dinilai realistis,” jelas Boy.

Pihak legislatif juga dijadwalkan akan mengawal jalannya monitoring berkala ini guna memastikan penerapan sanksi administratif bagi pelanggar berjalan humanis. Penyelarasan aturan di tingkat lapangan diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan fasilitas kantong parkir resmi yang representatif di lima kecamatan prioritas.

Melalui agenda evaluasi yang diagendakan pada Oktober mendatang, Dishub Samarinda berkomitmen membuka ruang komunikasi yang transparan bagi asosiasi pengguna jalan dan pelaku usaha. Data capaian triwulan tersebut akan menjadi rujukan utama dalam menentukan kelanjutan program kerja perparkiran di masa depan.(MYG)

Loading

By redaksi