SAMARINDA, Cakrawalaktum.com – Standar keselamatan terhadap bahaya kebakaran kini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi dalam setiap perencanaan tata ruang dan arsitektur kota. DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memastikan akan memperketat regulasi pendirian bangunan gedung baru melalui klausul khusus yang mengatur sistem proteksi aktif dari ancaman amukan si jago merah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menerangkan bahwa dalam draf Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang sedang disusun, peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan dioptimalkan. Standar keselamatan kebakaran akan diintegrasikan langsung sebagai syarat wajib kelulusan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Diperlukan persyaratan yang ketat, seperti pemasangan hidran, saluran pipa pemadam, serta alat deteksi seperti smoke detector di setiap bangunan. Pemeriksaan tersebut penting dilakukan terutama di kawasan padat penduduk dan bangunan bertingkat yang memiliki instalasi listrik berusia lebih dari 10 tahun,” papar Kamaruddin.
Penerapan syarat hidran internal dan pipa pemadam tegak (dry/wet riser) pada bangunan bertingkat dinilai sangat mendesak agar penanganan awal bisa dilakukan secara mandiri sebelum armada pemadam tiba di lokasi. Evaluasi kelayakan fungsi proteksi ini juga ditujukan untuk memetakan jalur evakuasi yang aman bagi para penghuni gedung saat kondisi darurat terjadi.
Kamaruddin menambahkan, ketegasan regulasi ini sengaja dikejar untuk memodernisasi tata cara penanggulangan bencana di Samarinda agar lebih berbasis pada pencegahan dini (mitigasi) ketimbang sekadar pemadaman pasca-kejadian. Aturan baru ini dirancang sebagai panduan hukum yang kokoh dan aplikatif di lapangan bagi para pengembang properti maupun masyarakat umum.
“Kami terus melakukan penguatan terhadap substansi regulasi yang tengah disusun. Pembahasan Raperda ini menjadi salah satu program prioritas DPRD Samarinda. Karena itu, proses penyusunannya ditargetkan rampung pada 2026 agar segera dapat diterapkan sebagai payung hukum. Target kita tahun 2026 ini harus selesai,” pungkasnya menyudahi penjelasan isu tersebut.(ADV/MYG)
![]()
