SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Memasuki momentum Tahun Ajaran Baru 2026/2027, jaminan atas transparansi dan keadilan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Tepian mendapat perhatian penuh dari pihak legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa ruang bagi praktik gratifikasi maupun pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi siswa dipastikan mati total.
Komitmen ini dibuktikan dengan diaktifkannya Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan SPMB secara khusus. Langkah taktis lintas sektoral ini diambil pemerintah bersama dewan untuk membentengi dunia pendidikan dari intervensi transaksional yang kerap meresahkan orang tua murid.
“Terkait pungli, saat ini pemerintah sudah membentuk Satgas Satuan Pengawasan. Rujukannya jelas. Apabila ada indikasi melanggar dan ada bukti, langsung laporkan ke satuan tugas tersebut,” tegas Novan Syahronny Pasie.
Guna mengantisipasi segala bentuk kebocoran sistem di setiap tahapan, Novan membeberkan bahwa Satgas Pengawasan ini telah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dengan masa kerja yang panjang dan terukur. Pengawasan melekat bahkan sudah dieksekusi jauh sebelum gelombang pendaftaran daring resmi dibuka secara serentak untuk umum.
Langkah preventif ini sengaja diambil agar tidak ada celah bagi oknum mana pun untuk bermain mata atau menjanjikan kuota titipan di sekolah-sekolah tertentu.
“SK-nya bisa nanti diminta sama dinas pendidikan ataupun langsung dari pemerintah. Itu ada siapa-siapa keanggotaan dalam pengawasan itu, dan itu berlaku dari bulan Maret sampai bulan Agustus pengawasannya. Jelas kok,” urainya.
Novan menambahkan, struktur Satgas kali ini sengaja dirancang lebih berbobot dan menakutkan bagi para pelaku kecurangan. Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada evaluasi internal atau jalur birokrasi Dinas Pendidikan semata, melainkan sudah melibatkan instansi penegak hukum eksternal yang siap mengambil tindakan pidana.
Kehadiran elemen penegak hukum ini diharapkan menjadi benteng kokoh untuk menjaga integritas dunia pendidikan di Samarinda agar tetap bersih dan berwibawa.
“Jadi ini jelas, tidak ada yang namanya gratifikasi, apalagi pungli itu tidak ada. Semua harus sesuai dengan kondisi dan peraturan dari SPMB sendiri. Laporkan langsung, karena perlibatannya di dalam Satgas itu ada Inspektorat, ada Kejaksaan, hingga Kepolisian,” lanjut Novan.
Pihak legislatif juga mengeluarkan tantangan terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat, orang tua murid, hingga media massa untuk aktif mengawasi jalannya SPMB di lapangan. Novan meminta publik tidak sekadar melempar rumor atau isu liar, melainkan berani menyodorkan bukti-bukti otentik jika mengendus adanya praktik pungli atau calo sekolah.
Dewan memberikan garansi bahwa penindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun panitia sekolah yang terbukti bersalah akan dieksekusi secepat kilat tanpa kompromi.
“Andai kata ada pungli berikan buktinya. Saya pastikan, satu kali 24 jam saja itu beres itu barang. Kita ingin anak-anak kita masuk sekolah dengan cara yang jujur, karena pendidikan yang berkarakter harus dimulai dari proses penerimaan yang bersih,” pungkas Novan Syahronny Pasie.(ADV/MYG)
![]()
