SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi I menegaskan komitmennya untuk mengawal penertiban lumbung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fokus perhatian Komisi I tertuju pada upaya optimalisasi dan pembersihan celah kebocoran anggaran pada dua sektor strategis, yaitu retribusi perparkiran dan pajak reklame di wilayah perkotaan.
Langkah pengawasan ini diperketat menyusul adanya indikasi bahwa potensi pendapatan daerah yang bersumber dari kepatuhan wajib pajak belum masuk secara maksimal ke dalam lumbung kas resmi pemerintah kota. Kondisi ini dinilai merugikan daerah mengingat masyarakat dan pelaku usaha pada dasarnya telah memenuhi kewajiban finansial mereka secara rutin di lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra menyatakan bahwa tingginya aktivitas ekonomi di Kota Samarinda seharusnya linear dengan lonjakan pendapatan daerah jika sistem pengawasan serta tata kelola di tataran teknis berjalan dengan optimal.
“Masyarakat kita sebenarnya memiliki kepatuhan yang sangat tinggi dalam membayar retribusi parkir, namun kendalanya uang tersebut sering kali tidak masuk secara tepat sasaran ke kas daerah akibat maraknya praktik juru parkir liar. Potensi yang luar biasa besar ini mengalami kebocoran yang cukup signifikan di lapangan, dan hal-hal seperti inilah yang harus segera kita benahi bersama,” ujar Samri Saputra.
Selain sektor perparkiran, Komisi I juga memberikan catatan tebal terhadap menjamurnya papan reklame komersial yang berdiri di sepanjang jalur protokol kota tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah. Keberadaan media promosi ilegal ini terkesan luput dari penindakan tegas sehingga memicu hilangnya potensi pajak daerah dalam skala yang cukup besar.
Guna mengatasi persoalan menahun tersebut, parlemen mendesak instansi penegak perda bersama dinas teknis terkait untuk segera melakukan inventarisasi ulang, penertiban menyeluruh, serta menindak tegas oknum-oknum non-resmi yang kedapatan menguasai lumbung pendapatan daerah demi keuntungan pribadi.
“Banyak potensi pajak dari sektor reklame yang hilang begitu saja karena operasionalnya tidak mengantongi izin resmi. Kami mendorong pemerintah kota untuk bergerak melakukan penataan serius guna menggali potensi ini secara maksimal. Seluruh celah kebocoran harus ditutup rapat agar dana yang dipungut dari masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah untuk membiayai program pembangunan,” pungkas Samri Saputra.(ADV/MYG)
![]()
