SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memfokuskan strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkokoh struktur APBD di tengah tantangan penurunan alokasi transfer dari Pemerintah Pusat. Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama 10 Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/8/2026).
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengungkapkan bahwa koordinasi ini menjadi pilar utama untuk menyelaraskan kebijakan keuangan antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot, khususnya dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah secara transparan dan berkeadilan.
“Rakor keuangan daerah ini kita laksanakan bersama seluruh Kepala Daerah dan Sekda se-Kaltim untuk membahas kebijakan tambahan fiskal. Selain memaksimalkan potensi internal daerah, seluruh kepala daerah sepakat untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Keuangan guna mengawal alokasi dana transfer ke daerah,” ujar Rudy Mas’ud usai rapat.

Dalam rakor tersebut dipaparkan bahwa target Pendapatan Daerah pada APBD Murni Kaltim 2026 ditetapkan sebesar Rp14,25 triliun. Berdasarkan catatan hingga 31 Juli 2026, realisasi pendapatan daerah telah menembus angka Rp7,06 triliun atau 49,58 persen dari target.
Sektor PAD menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai Rp5,29 triliun atau 74,96 persen dari total realisasi pendapatan. Sementara itu, penerimaan dari sektor Pendapatan Transfer Pusat baru terealisasi sebesar Rp1,70 triliun (24,06 persen), dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah mencatatkan Rp69,11 miliar (0,98 persen).
Guna menjaga dominasi PAD terhadap postur anggaran, Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota terus mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) serta Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2026 melalui skema split payment Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Melalui mekanisme ini, kabupaten/kota langsung menerima porsi 66 persen dari pokok PKB dan BBNKB secara otomatis dan real-time. Per 31 Juli 2026, akumulasi penerimaan Opsen Pajak di Kaltim telah mencapai Rp467,92 miliar, yang terdiri atas Opsen PKB sebesar Rp237,96 miliar dan Opsen BBNKB sebesar Rp229,95 miliar.
Selain opsen pajak, rakor turut mempertegas skema pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah kepada kabupaten/kota. Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), porsi pembagian ditetapkan 70 persen untuk kabupaten/kota dan 30 persen untuk provinsi. Adapun Pajak Air Permukaan (PAP) serta Pajak Rokok dibagi rata masing-masing 50 persen untuk provinsi dan kabupaten/kota.
Terkait pembagian 10 persen keuntungan bersih dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), daerah memperoleh total porsi 6 persen. Rinciannya meliputi Pemprov Kaltim sebesar 1,5 persen, Pemkab/Pemkot Penghasil sebesar 2,5 persen, dan Pemkab/Pemkot Lainnya sebesar 2 persen. Sementara porsi 4 persen sisanya disetorkan ke Pemerintah Pusat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski fokus memperkuat PAD, Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota menyadari pentingnya menjaga kestabilan dana transfer dari pusat. Oleh karena itu, jajaran pimpinan daerah sepakat melakukan kunjungan kerja bersama ke Kementerian Keuangan RI untuk mengusulkan tambahan alokasi dana transfer daerah di tahun berjalan.
“Kita tunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat. Kemungkinan ada peluang tambahan dana transfer ke daerah untuk seluruh Indonesia, dan kita targetkan prosesnya berjalan tahun anggaran 2026 ini,” jelas Rudy.
Sebagai langkah antisipasi kendala di lapangan seperti sebaran wajib pajak yang luas dan kepatuhan yang belum optimal Pemprov Kaltim merekomendasikan seluruh Pemkab/Pemkot mengalokasikan sekurang-kurangnya 2 persen dari penerimaan opsen pajak untuk operasional pemungutan dan optimalisasi pajak. Daerah juga diminta memperketat pengawasan wajib pajak sejak tahap perizinan dan aktif dalam Pendataan Tim Terpadu.
Selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (GWPP), Gubernur Kaltim menegaskan akan mengawal transparansi pelaporan APBD seluruh kabupaten/kota melalui verifikasi tematik di sistem SIPD-RI demi menjamin akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.(MYG)
![]()
