SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Rakyat. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum komprehensif guna memperkuat tata kelola pasar tradisional sekaligus memajukan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menyampaikan bahwa saat ini Raperda Pasar Rakyat memasuki tahap sosialisasi guna menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat.
“Raperda ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Setelah itu akan masuk ke tahapan penyusunan naskah akademik sebagai bagian dari proses pembentukan perda,” ujar Viktor.
Viktor menjelaskan, hadirnya Raperda ini dilatarbelakangi oleh belum adanya regulasi spesifik yang mengatur tata kelola pasar rakyat secara menyeluruh mulai dari hak dan kewajiban pedagang, pelaku UMKM, hingga kenyamanan masyarakat sebagai pembeli.
Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan iklim pasar yang tertib, bersih, dan berdaya saing tinggi.
“Harapannya bisa meningkatkan peran pelaku UMKM, mendorong peningkatan pendapatan mereka, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui aturan yang jelas,” jelasnya.
Fokus Utama Raperda Pasar Rakyat:
– Penguatan Permodalan & Koperasi: Mendorong pembentukan koperasi atau wadah usaha pedagang yang bekerja sama dengan Bank Samarinda serta bank daerah lainnya untuk mempermudah akses permodalan.
– Penataan & Kebersihan Lingkungan: Mengatur standar kebersihan kawasan pasar agar lebih higienis dan nyaman.
– Penertiban Lapak & Parkir Liar: Memuat sanksi dan penataan tegas bagi pedagang yang berjualan di luar area resmi atau meninggalkan lapak, serta menertibkan jukir/parkir liar di sekitar pasar.
– Ruang Interaksi Sosial & Wisata: Mengembangkan konsep pasar rakyat tidak sekadar tempat bertransaksi, tetapi juga pusat kegiatan seni, potensi wisata, dan ruang sosial warga.
“Ke depan kami ingin pasar rakyat lebih tertib. Tidak ada lagi pedagang yang berjualan di depan pasar meninggalkan lapaknya, dan parkir liar juga harus ditata melalui regulasi ini,” pungkas Viktor.(ADV/MYG)
![]()
