SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda memegang teguh komitmen keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas anggaran. Hal ini dibuktikan dengan tuntasnya penyelesaian polemik sewa kendaraan dinas jabatan, baik dari sisi hukum di Pengadilan Negeri Samarinda maupun pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Dalam jumpa pers di Balaikota Samarinda, Rabu (9/9/2026) malam, Andi Harun mengimbau publik untuk bersikap kritis dan objektif dalam mencerna potongan isu yang beredar di media sosial.
“Keterbukaan pemerintah harus bertemu dengan akurasi informasi yang terverifikasi. Isu sewa kendaraan jabatan ini sebenarnya merupakan dinamika lama yang sudah kami tindak lanjuti secara menyeluruh hingga tuntas,” ujar Andi Harun.
Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda perkara Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Smr, majelis hakim telah membacakan putusan pada Selasa, 1 September 2026. Amar putusan mengabulkan eksepsi Kejati Kaltim dan menyatakan gugatan para pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Andi Harun menyoroti pembingkaian berita media sosial yang terkesan selektif dan memojokkan Pemkot Samarinda. Sebab, perkara Nomor 13 tersebut sejatinya menguji lima laporan pengaduan di Kaltim, namun hanya isu mobil dinas yang digoreng ke publik.
“Dalam perkara Nomor 13 itu ada lima objek, mulai dari Rencana Renovasi Rumjab Gubernur Kaltim, Sewa Mobil Walikota, Gedung Jantung RSKD Kanujoso Balikpapan, izin 21 IUP, hingga piutang PT KPC. Semuanya dinyatakan ditolak oleh hakim. Tapi mengapa hanya Samarinda yang dipilih secara selektif sebagai objek berita? Publik bisa menilai sendiri keobjektifannya,” tegasnya.
Di sisi tata kelola keuangan, Pemkot Samarinda melalui Inspektorat dan Bagian Umum telah menyelesaikan reviu harga wajar atas kontrak kerja sama dengan PT CSM Corporatama.
Dari reviu dua periode kontrak (2023–2025 dan 2025–2026) yang dipangkas durasi serta disesuaikan harga pasarnya, penyedia jasa telah mengembalikan dana kelebihan pembayaran (overpayment) secara tunai ke kas daerah sebesar Rp3.739.270.270.
“Seluruh dana pengembalian sebesar Rp3,73 miliar lebih itu sudah masuk penuh ke kas daerah. Jika ditambah dengan potongan pajak yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp588,52 juta, maka total nilai yang dipertanggungjawabkan mencapai Rp4,4 miliar. Semua dokumen dan bukti bayar transfernya siap kami perlihatkan secara transparan,” papar Andi Harun.
Meskipun pemeriksaan internal Inspektorat tidak menemukan adanya iktikad jahat (mens rea) maupun penerimaan imbalan oleh pejabat Pemkot, tindakan penegakan disiplin kepegawaian tetap dieksekusi.
“Tidak ada implikasi tindak pidana maupun konflik kepentingan yang ditemukan. Namun sebagai bentuk tanggung jawab tata kelola administrasi pemerintahan, para pejabat teknis terkait tetap dikenakan sanksi disiplin ASN yang kini dalam tahap finalisasi,” tutupnya.(MYG)
![]()
