Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah dan aset keagamaan di Kota Samarinda terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi. Kantor Pertanahan Kota Samarinda bersama Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda membahas langkah sertipikasi aset hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta tanah wakaf di wilayah Kota Samarinda.
Pembahasan tersebut berlangsung saat Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Hirwan Ardiansyah, menghadiri undangan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda pada Selasa (6/10/2026). Kedatangan jajaran Kantor Pertanahan Kota Samarinda disambut langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Nasrun.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan proses sertipikasi aset hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berkaitan langsung dengan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda.
Selain aset hibah, pembahasan juga mencakup sertipikasi tanah wakaf di Kota Samarinda. Hal ini menjadi perhatian dalam rangka memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, menegaskan bahwa koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi pertanahan, terutama terhadap aset yang memiliki nilai dan kepentingan publik.
“Kami ingin memastikan setiap aset yang menjadi bagian dari kepentingan pemerintah maupun masyarakat memiliki kepastian hukum. Karena itu, koordinasi dengan Kementerian Agama menjadi penting, khususnya dalam mendorong penyelesaian sertipikasi aset hibah dan tanah wakaf,” ujar Ceto.
Menurutnya, penyelesaian sertipikasi tidak hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan, tetapi juga menjadi langkah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Dengan adanya kepastian hak atas tanah, pengelolaan aset menjadi lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas. Kami akan terus berkoordinasi agar proses yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing dapat berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penataan administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset hibah pemerintah dan tanah wakaf.
Kantor Pertanahan Kota Samarinda berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung percepatan sertipikasi dan mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum pertanahan di Kota Samarinda.
![]()
