SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Penataan pedagang dan pemanfaatan ruang publik di kawasan Teras Samarinda Tahap Dua membutuhkan perencanaan yang terukur dan cermat. Kebijakan ini penting agar kehadiran lapak usaha tidak mengganggu estetika, kebersihan, maupun kenyamanan pejalan kaki.
Legislatif Kota Samarinda mengingatkan bahwa kapasitas ruang di Teras Samarinda Tahap Dua memiliki keterbatasan. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Samarinda diminta melakukan penataan jumlah tenan secara proposional dan tidak memaksakan penampungan pedagang dalam jumlah berlebihan.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Celni Pita Sari, menyampaikan bahwa kajian teknis mengenai model lapak yang akan digunakan di Teras Samarinda Tahap Dua masih terus didalami bersama instansi teknis Pemkot Samarinda.
Pilihan antara penyediaan booth seragam dari pemerintah atau izin membawa rombong mandiri oleh pedagang harus dipertimbangkan dari sudut pandang keindahan tata kota. Ketertiban kawasan ikonik Samarinda ini harus tetap menjadi prioritas utama.
“Kayaknya mungkin di situ nggak bisa banyak ya, mungkin sekitar sepuluh. Nah kita masih belum tahu apakah Pemkot nanti akan membuat booth-booth sendiri atau ya atau UMKM lokal seperti biasanya ya masuk berjualan dengan membawa rombongnya mereka masing-masing,” ujar Celni Pita Sari.
Ia menegaskan bahwa penetapan kuota pedagang yang terbatas bertujuan untuk menjaga kualitas layanan serta kenyamanan pengunjung. Jangan sampai kawasan yang dirancang sebagai tempat bersantai warga justru terkesan kumuh akibat penataan yang kurang terencana.
“Belum. Jadi masih kita coba dalami karena kan memang ini kan lagi proses finalisasi terakhir teras dua,” tambah Celni mengenai status kajian tata ruang Teras Samarinda Tahap Dua.
DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal proses pengerjaan akhir penataan kawasan Teras Samarinda ini. Diharapkan sinergi antara penetapan konsep ruang publik yang bersih dan pemberdayaan pedagang lokal dapat berjalan seimbang demi kemajuan Kota Samarinda.(ADV)
![]()
