SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Berbagai peraturan daerah (perda) yang disahkan oleh DPRD Kaltim, namun sayangnya hingga saat ini peraturan gubernur (pergub) yang menjadi aturan teknisnya belum ada diterbitkan sama sekali.
Hal ini disoroti oleh Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. Bahkan ia mengkritisi, perda yang telah disahkan bertahun-tahun lamanya, belum jua ada pergubnya.
“Sudah bertahun-tahun, bahkan berulang tahun. Dalam paripurna juga berapa kali kita pertanyakan, itu belum dibuatkan peraturan gubernur,”kritiknya.
Ia menjelaskan, peraturan daerah merupakan produk hukum, yang mana kekuatannya sama dengan undang-undang yang berlaku secara nasional. Bedanya, lingkup peraturan daerah nya berlaku secara provinsi.
“Kalau perda berlaku dalam kearifan lokal, berlaku khusus dalam provinsi,”sambungnya.

Seperti halnya undang-undang. UU yang disahkan, harus ada peraturan pemerintah. Sedangkan perda yang disahkan, harus ada peraturan gubernurnya.
“Tapi kekuatannya sama mengikat, perda juga itu ada undang-undang. Kalau tidak dibuatkan peraturan Gubernur, tidak bisa digunakan secara efektif,”tegasnya.(ADV/DPRD KALTIM/SY)
![]()
