SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com –
Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menghimpun masukan penyempurnaan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (16/9/2026).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa hadirnya Perda ini menjadi payung hukum mutlak untuk menjamin keberlanjutan pasokan obat dan fasilitas pemeriksaan gratis bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada pendanaan asing.

“Saat ini alat tes dan obat-obatan seperti ARV tersedia gratis di seluruh Puskesmas karena disokong dana Global Fund. Namun, bantuan luar negeri itu diperkirakan berhenti pada 2027. Jika tidak dikunci melalui komitmen APBD dalam Perda ini, program penanggulangan HIV/AIDS kita terancam lumpuh,” kata Darlis.

Darlis menerangkan bahwa penyusunan aturan ini juga memperkuat regulasi di sektor ketenagakerjaan untuk menghapus praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak bagi pekerja yang terinfeksi, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan tes skrining secara sukarela tanpa rasa takut akan stigma.

“Di dunia kerja, perusahaan memiliki kewajiban menjamin tidak ada diskriminasi atau PHK bagi pekerja ODHIV, tetapi penegakannya selama ini masih lemah. Begitu pula dari sisi medis, calon pengantin yang terdeteksi pun ada solusi pencegahannya lewat obat PrEP sehingga pasangannya dijamin tidak tertular. Tidak ada alasan lagi untuk mendiskriminasi,” jelasnya.

Di samping itu, Pansus turut mengoreksi keberadaan fasilitas daerah seperti Laboratorium Kesehatan (Labkes) dapat dijadikan rujukan pemeriksaan skrining HIV/AIDS demi menghemat potensi fasilitas yang dimiliki daerah.

Sebagai simpul akhir dalam draf Ranperda, Darlis menegaskan bahwa Pansus DPRD Kaltim mendorong penetapan lembaga penanggung jawab tunggal yang menahkodai seluruh instansi terkait.

“Hasil diskusi kita menyimpulkan bahwa harus ada kejelasan penanggung jawab utama dalam penanggulangan HIV/AIDS ini. Ketika Disnaker, Disdik, Kemenag, hingga Dispora dilibatkan, harus ada wadah yang memimpin, seperti pengaktifan KPA atau pembentukan Pokja khusus. Tanpa adanya penanggung jawab resmi, komitmen kerja bersama ini tidak akan berjalan maksimal di lapangan,” tutup Darlis.(MYG)

Loading

By redaksi