SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, masyarakat diharapkan bisa lebih memahami haknya sebagai subyek hukum.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Ia menyatakan, setiap warga negara Indonesia wajib mengetahui dan memahami aturan yang berlaku agar hak-hak mereka tidak terabaikan.

“Makanya, sebagai warga negara kita tidak boleh buta dan wajib untuk mengetahui serta memahami soal hukum,” ungkapnya. 

Sapto menjelaskan, sistem hukum di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dijabarkan dalam berbagai aturan turunan seperti Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda).

Ia menyoroti pentingnya sosialisasi hukum kepada masyarakat, terutama untuk mengenalkan aturan-aturan yang langsung berdampak pada kehidupan mereka.

Salah satunya ialah Perda tentang bantuan hukum. Ia menjelaskan bahwa perda ini memberikan hak bagi warga Kaltim, khususnya yang kurang mampu, untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

Bantuan ini mencakup berbagai persoalan, seperti sengketa tanah, perceraian, hingga masalah hukum lainnya.“Masyarakat harus sadar bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” sambungnya.

Sapto juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif dalam menyosialisasikan aturan hukum. Menurutnya, upaya ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat mengurangi kasus pelanggaran hukum di masa depan.

“Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat dapat lebih terlindungi dan tidak menjadi korban karena ketidaktahuan terhadap hukum,” kuncinya.(ADV/DPRD KALTIM/SY) 

Loading

By redaksi