Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kota Samarinda bersinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda dalam penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada pengurus rumah ibadah di Kota Samarinda. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Senin (10/2/2025), dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Aji Mulyadi.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN guna memberikan kepastian hukum bagi tempat ibadah.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap legalisasi tempat ibadah, sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat. Jangan sampai di kemudian hari ada ahli waris yang mempermasalahkan tanah yang telah diwakafkan. Ikatan hukum terhadap wakaf harus benar-benar kokoh agar tidak menimbulkan permasalahan di masa depan,” ujarnya.

Ceto Subagiyo juga mengajak pengurus rumah ibadah lainnya untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf mereka.

“Kami di Kantor Pertanahan Kota Samarinda siap membantu. Jika tanah wakaf sudah memiliki dokumen yang lengkap dan memenuhi syarat, maka sertipikat bisa segera diproses. Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai pelayan masyarakat, sekaligus mendukung program prioritas nasional dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf,” tambahnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Aji Mulyadi, turut menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin dengan Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam mewujudkan legalitas tanah wakaf di Kota Samarinda.

“Sertifikasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa tanah wakaf benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Tidak sedikit kasus di berbagai daerah di mana tanah wakaf yang dahulu diberikan secara sukarela, justru menghadapi klaim dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Dengan adanya sertipikat ini, rumah ibadah memiliki perlindungan hukum yang jelas, sehingga dapat terus dimanfaatkan oleh umat secara aman dan nyaman,” jelasnya.

Ia juga berharap bahwa langkah ini bisa menjadi inspirasi bagi pengurus rumah ibadah lainnya untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf yang mereka kelola.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam proses sertifikasi tanah wakaf ini. Mudah-mudahan, dengan adanya kepastian hukum ini, pengelolaan rumah ibadah bisa lebih maksimal dan membawa keberkahan bagi umat,” tambahnya.

Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam mendukung legalitas aset keagamaan di Kota Samarinda. Pada kesempatan ini, sebanyak 7 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada pengurus rumah ibadah yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Kantor Pertanahan Kota Samarinda juga mengimbau pengurus rumah ibadah lainnya untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat dan mudah.

Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda ini diharapkan dapat terus berlanjut, demi menjaga keberlanjutan tanah wakaf sebagai aset umat yang harus dilindungi dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Loading

By redaksi