SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyampaikan kondisi terkini Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) setelah dua insiden tabrakan kapal tongkang yang terjadi pada akhir 2024 dan awal 2025.

Tabrakan pertama terjadi pada 23 Desember 2024 sekitar pukul 05.30 Wita, melibatkan tongkang M80-1302 yang ditarik Tugboat KD 2018 milik PT Dharmalancar Sejahtera. Insiden berikutnya terjadi pada 4 Januari 2025, saat dua kapal tongkang bermuatan batu bara menabrak jembatan, masing-masing Tugboat Bloro 7 dengan tongkang Roby 311 dan Tugboat Raja Laksana 166 dengan tongkang Danny 95.

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, M Aji Firta Firnanda, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan jembatan masih aman untuk dilalui kendaraan darat.

“Kalau secara geometrik dan secara visual, belum terdapat tanda-tanda pergeseran, sehingga untuk sementara bisa dinyatakan aman Pak untuk dilintasi,” ujarnya.

Meski demikian, Aji menegaskan bahwa kondisi internal struktur jembatan masih perlu dikaji lebih lanjut melalui investigasi teknis.

“Kalau untuk menyatakan bahwa di dalam struktur itu tidak terjadi apa-apa, kami harus melakukan investigasi. Dilintasi di sini maksudnya untuk yang di darat, bukan kapal,” jelasnya.

Untuk sementara, alur pelayaran di Sungai Mahakam tepat di bawah jembatan ditutup karena belum adanya sistem pengaman berupa fender.

“Untuk yang di alur sungainya, belum boleh. Belum ada fender-nya,” katanya.

Aji menjelaskan bahwa ketiadaan fender membuat jembatan sangat rentan terhadap benturan kapal.

“Kapal dengan bobot 400 ton saja, dengan kecepatan sekitar 2 knot atau 3,7 meter per detik, itu sudah cukup untuk merubuhkan jembatan. Jadi tanpa fender itu sangat berisiko,” tegasnya.

Karena itu, Pemprov Kaltim menilai perlu adanya pengamanan tambahan berupa asistensi, pemanduan ekstra, serta pengawalan kapal sebelum aktivitas pelayaran di bawah jembatan kembali diizinkan.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pihak yang menabrak jembatan harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan.

“Wajib ganti rugi. Yang nabrak wajib ganti rugi. Itu wajib,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif dan teknis menjadi kewenangan KSOP, sedangkan kewajiban penggantian kerusakan jembatan tidak bisa ditawar.

Rudy juga mendorong agar peran perusahaan daerah diperkuat dalam kegiatan pemanduan kapal di Sungai Mahakam.

“Kami menyampaikan dengan KSOP agar aktor utama dari kegiatan pemanduan itu adalah wajib perusda. Kalau perusda yang terlibat, maka pemerintah provinsi yang bertanggung jawab,” pungkasnya.(MYG)

Loading

By redaksi