SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memaparkan secara rinci hasil legal review terkait kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Paparan tersebut disampaikan dalam dialog terbuka bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggungjawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” yang digelar di Cafe Bagios, Selasa malam (14/4/2026).
Kebijakan yang dipersoalkan merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Kaltim Nomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026, yang menetapkan pengembalian kepesertaan BPJS sebanyak 49.742 jiwa kepada Pemkot Samarinda.
Namun, Andi Harun menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya dituangkan dalam bentuk surat biasa, bukan keputusan resmi yang seharusnya.
“Ini bukan format edaran atau keputusan, tapi surat biasa yang memuat ketetapan final. Di situ letak persoalannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025, kepesertaan PBPU dan BP merupakan kewenangan penuh Pemprov, termasuk dalam hal pembiayaan iuran.
Dengan demikian, menurutnya, pengalihan tanggung jawab terhadap 49.742 warga Samarinda tidak bisa dilakukan sepihak tanpa mekanisme hukum yang sah.
“Selama belum ada perubahan atau pencabutan melalui keputusan gubernur, maka kewajiban pembiayaan tetap berada di Pemprov Kaltim,” ujarnya.
Andi Harun juga menilai kebijakan tersebut cacat secara administratif karena tidak memenuhi prinsip dasar tata kelola pemerintahan, baik dari sisi kewenangan, prosedur, maupun penganggaran.
Ia bahkan menyebut langkah tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pengalihan beban fiskal, apalagi dilakukan di tengah tahun anggaran yang sedang berjalan.
“Ini gagal di tiga aspek: kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab fiskal. Tidak bisa hanya dengan surat langsung dialihkan,” katanya.
Atas dasar itu, Pemkot Samarinda memilih menolak kebijakan tersebut untuk sementara, sembari meminta Pemprov melakukan perbaikan dari sisi regulasi dan mekanisme.
Penolakan itu, lanjutnya, bukan bersifat permanen, melainkan bentuk koreksi agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang benar.
Selain itu, Pemkot juga mengusulkan penundaan implementasi hingga APBD 2027, guna memastikan kesiapan anggaran serta menghindari gangguan terhadap layanan kesehatan masyarakat.
“Kalau dipaksakan sekarang, risikonya besar terhadap akses dan kualitas layanan kesehatan. Ini menyangkut pelayanan dasar,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Andi Harun menegaskan bahwa sikap yang diambil murni didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bukan kepentingan lain di luar substansi kebijakan.
“Ini bukan soal politik atau kepentingan lain. Ini soal tata pemerintahan. Kita ingin kebijakan yang lahir tetap menjaga keseimbangan antara hukum, keadilan, dan kemaslahatan,” pungkasnya.(MYG)
![]()
