SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur zonasi di Kota Samarinda tengah diterpa isu miring terkait adanya dugaan pergeseran titik koordinat rumah calon siswa secara ilegal. Menyikapi polemik tersebut, pihak otoritas pengembang sistem teknologi daerah menegaskan komitmennya untuk melakukan audit digital secara transparan guna membuktikan keabsahan seluruh data pendaftaran yang masuk ke dalam sistem komputerisasi.
Jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda memastikan bahwa seluruh aktivitas digital yang dilakukan oleh para pelamar maupun petugas verifikator di tingkat sekolah telah terekam secara otomatis oleh sistem pusat. Langkah pembukaan pusat data akan segera dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan instansi penegak disiplin daerah begitu instruksi resmi dari jajaran pimpinan daerah diturutkan.
“Misalnya contoh kasus, si A ini mendaftarkan anaknya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Sungai Kunjang. Namun, supaya bisa diterima di SMP 1 misalnya, yang bersangkutan mendaftar dengan cara menggeser titik lokasi rumahnya. Nah, itu yang menjadi permasalahan. Tetapi secara sistem, database tidak akan bisa diubah seperti itu. Saya pastikan kami bisa memeriksa semuanya karena sistem ini tidak dapat dimanipulasi untuk mengubah titik koordinat,” kata Kepala Diskominfo Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, Senin (6/7/2026).
Aji Syarif Hidayatullah mengonfirmasi bahwa karakteristik sistem keamanan yang tertanam dalam aplikasi ini sengaja dirancang untuk mengunci ruang gerak para oknum yang berniat melakukan kecurangan. Rekam jejak elektronik dari setiap akun pendaftar dipastikan tidak dapat dihapus, sehingga tim pemeriksa akan dengan sangat mudah mendeteksi kapan dan siapa yang melakukan intervensi terhadap data spasial tersebut.
“Titik koordinat tersebut tidak akan bisa digeser. Kalaupun mereka tetap mencoba menggesernya, saat kami lakukan pemeriksaan ulang pasti akan ketahuan. Upaya penggeseran itu biasanya dilakukan oleh oknum masyarakat yang menginginkan kelulusan sesuai dengan keinginannya sendiri saat mendaftar. Namun, saya pastikan secara sistem tidak akan bisa diubah. Kalaupun mereka memaksakan perubahan, pasti riwayat penggeserannya akan terlihat jelas di dalam sistem,” sambung Aji Syarif Hidayatullah.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kota Samarinda, Suparmin, menyatakan bahwa mekanisme pembongkaran data ini akan dilakukan melalui prosedur pembukaan penguncian server utama secara resmi. Tim teknis hanya menunggu adanya nota dinas dari jajaran dewan pengawas penegakan aturan seleksi untuk memulai langkah penelusuran digital forensik terhadap laporan-laporan miring yang disampaikan oleh masyarakat luas.
“Kami tidak akan memberikan jawaban sepihak mengenai apakah aplikasi ini bisa bergeser atau tidak. Sebab, secara teknis titik tersebut tidak akan bisa bergeser sepanjang masyarakat menginputnya menggunakan alamat yang benar. Nah, kalau seandainya ada indikasi titiknya bergeser, tinggal kita verifikasi secara faktual berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) miliknya, apakah yang bersangkutan benar tinggal di titik tersebut atau tidak. Saat ini kami sedang menunggu laporan aduan resmi yang diperintahkan kepada kami dari tim pengawas SPMB. Jika sudah ada perintah, kami akan secara bersama-sama membuka segel server untuk memeriksa databasenya,” tutur Suparmin.

Suparmin menambahkan bahwa hasil pemeriksaan dari rekam jejak digital tersebut nantinya akan dituangkan secara resmi ke dalam sebuah dokumen berita acara pemeriksaan. Seluruh data mengenai nama operator sekolah, jam verifikasi, hingga berkas penunjang yang diunggah akan diserahkan secara utuh kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan untuk menganulir kelulusan siswa yang terbukti curang.
“Sebab seluruh riwayat data pasti akan terekam di sana, mulai dari catatan log, riwayat kapan pendaftaran itu dilakukan, hingga siapa admin atau operator sekolah yang melakukan verifikasi data tersebut. Semua itu akan kami buka dan kami buatkan berita acara pemeriksaan untuk menilai apakah proses yang dilakukan oleh para pihak di setiap tahapan sudah sesuai prosedur atau tidak. Peran kami dari Diskominfo selesai sampai di tahap itu untuk kemudian dilaporkan kepada tim pengawas, dan tim pengawas yang akan meneruskannya kepada Wali Kota. Sampai di titik itu tugas kami, karena Diskominfo sekali lagi hanya bertindak sebagai super admin dan tidak masuk ke ranah operasional,” pungkas Suparmin.(MYG)
![]()
