SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komitmen tata kelola lingkungan hidup di wilayah Kota Samarinda menempatkan pemulihan kualitas ekosistem perairan sebagai draf indikator kinerja utama pembangunan daerah. Jajaran otoritas lingkungan memastikan seluruh draf aliran sungai yang membelah kawasan perkotaan akan mendapatkan status perlindungan hukum penuh guna menghentikan laju pencemaran sisa konsumsi harian.

Kebijakan ini disisipkan ke dalam draf aturan makro daerah agar program revitalisasi sungai memiliki landasan regulasi yang kuat dan tidak berganti arah ketika terjadi transisi kepemimpinan daerah. Pemerintah kota memposisikan kawasan sempadan air sebagai zona merah yang dilarang keras untuk dikonversi menjadi kawasan pergudangan maupun pemukiman beton komersial.

“Pasti. Karena sungai adalah bagian dari sumber daya alam yang memang secara apa, keberlanjutan kan. Nah, itu menjadi salah satu bagian yang menjadi apa muatan di dalam dokumen RPPLH tadi,” tutur Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Basuni.

Basuni menerangkan bahwa draf parameter keberlanjutan kota tidak akan pernah tercapai jika draf kualitas air baku di tingkat lokal terus mengalami penurunan akibat kelalaian pola pengawasan harian. Oleh karena itu, dokumen perlindungan ekologi ini dirancang secara rigid untuk mengikat seluruh pemangku kepentingan agar aktif terlibat dalam program pembersihan sungai terintegrasi.

Aparatur kedinasan juga tengah menyiapkan skema sanksi administratif hingga draf pencabutan izin operasional bagi para pelaku usaha di sepanjang pesisir sungai yang terbukti membuang limbah cair tanpa proses sterilisasi memadai. Langkah tegas ini diambil demi mengembalikan fungsi esensial sungai sebagai ekosistem hayati yang sehat dan aman.

“Ada pengelolaan lain yang harus dilakukan. Nah di situlah kemudian diatur, kemudian di dalam rancangan pembangunan selanjutnya itulah yang kemudian akan menjadi acuan,” Basuni.

Penerapan draf pengawasan ketat sektor perairan ini diharapkan mampu merangsang draf kesadaran kolektif masyarakat untuk kembali menghidupkan budaya merawat kebersihan sungai sejak dari level lingkungan rukun tangga. Pemkot Samarinda menegaskan bahwa target pemulihan kualitas air sungai ini akan dipantau secara digital dan berkala agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh warga Kota Tepian.(MYG)

Loading

By redaksi