SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi memperkenalkan draf sistem pemantauan kelestarian alam menggunakan parameter tata lingkungan modern. Skema yang diadopsi dari standar baku nasional ini diletakkan sebagai pilar utama dalam menyusun draf peta jalan ketahanan ekologi kota menghadapi dampak perubahan iklim global.

Langkah intervensi ini diambil untuk menghentikan praktik alih fungsi lahan sepihak pada kawasan-kawasan yang memiliki fungsi hidrologis dan ekologis krusial. Melalui instrumen hukum yang sedang digodok bersama legislatif, setiap jengkel lahan yang masuk dalam kategori perlindungan tinggi akan mendapatkan pengawasan ketat secara berkala.

“Jadi ketika nanti di dalam dokumen itu kemudian jasa ekosistem terhadap air, pangan, kemudian banjir, iklim dan sebagainya, di dalamnya itu kemudian terdeteksi tuh mana daerah-daerah yang kemudian cadangan airnya harus dipertahankan,” tutur Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni.

Basuni menerangkan bahwa keunggulan utama dari teknologi penilaian ini terletak pada kemampuannya mengukur kontribusi riil sebuah kawasan hijau terhadap pasokan kebutuhan mendasar publik. Pemetaan ini tidak hanya melihat kondisi fisik lahan saat ini, melainkan menghitung draf kemampuan komparatif lingkungan dalam memproduksi air bersih dan mereduksi potensi genangan banjir.

Aparatur perencana tata ruang daerah diingatkan wajib mematuhi seluruh rekomendasi yang ditekankan dalam naskah akademik regulasi baru ini guna menghindari sanksi hukum di kemudian hari. Sinergi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, dan komunitas peduli lingkungan terus ditekankan agar implementasi di lapangan tidak membentur kendala sosial.

“Rancangan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu secara umum kan di sana dibahas berdasarkan jasa ya, jasa ekosistem namanya ya. Termasuk bagaimana mengatasi ketika sumber daya pangan di wilayah tersebut itu kemudian tidak mencukupi,” tambah Basuni.

Penerapan pengawasan ketat berbasis indikator ilmiah ini diharapkan mampu menyelamatkan kelangsungan ekosistem kritis di kawasan pinggiran kota yang rentan terhadap tekanan urbanisasi. Pemkot Samarinda berkomitmen menjadikan dokumen hukum ini sebagai rujukan wajib yang tidak boleh dinegosiasikan dalam setiap draf penyusunan izin analisis mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan usaha skala besar.(MYG)

Loading

By redaksi