BALIKPAPAN, Cakrawalakaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan 1.042,82 Gram sabu, Senin (24/7/2023) pagi. Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan atas kasus di Samarinda pada bulan Juni lalu.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Penmas AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Ario Damar, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kasubbid Penmas mengatakan, kasus tersebut diungkap dari dua kasus berbeda di Samarinda, tepatnya di kawasan Jalan Cendrawasih Permai Kota Samarinda pada Sabtu (17/6/2023) lalu.
Dalam kasus ini, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MAS dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 1.057,92 Gram.
Untuk diketahui, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dari masing-masing barang bukti sabu disisihkan sebanyak 0,5 gram untuk dicek di laboratorium Forensik, sehingga yang dimusnahkan seberat 1.042,82 Gram.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cairan porstex dan kemudian diblender. Setelah itu dilakukan tuang ke dalam kloset oleh para tersangka.(*/pr-Pld)